Bahan Kajian (subject matters) berisi pengetahuan dari disiplin ilmu tertentu atau pengetahuan yang dipelajari oleh mahasiswa dan dapat didemonstrasikan oleh mahasiswa. Penetapan bahan kajian dilakukan berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledge suatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah baru, dan evaluasi serta rekonstruksi terhadap mata kuliah lama atau sedang berjalan. Dari bahan kajian selanjutnya diuraikan lebih rinci menjadi materi pembelajaran.
6.1. Rumusan Bahan Kajian
Bahan kajian (BK) dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu beserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan baru yang sudah disepakati oleh forum program studi sejenis sebagai ciri bidang ilmu Program Studi tersebut [6]. Penetapan bahan kajian untuk Program Studi Informatika/Ilmu Komputer bersumber dari SN DIKTI [9], CC-2020 [12], CS-2013 [13], ASIIN [14] dan IABEE [15]. Program Studi Informatika/Ilmu Komputer wajib menggunakan 19 BK bidang Informatika/Ilmu Komputer (BK01– BK19), 1 (satu) BK SN DIKTI (BK32) dan 1 (satu) BK Wajib Umum (BK33). Selain itu, Program Studi dapat memilih diantara 12 BK pilihan bidang Informatika/Ilmu Komputer (BK20–BK31) yang disajikan pada Tabel 6‑1. Program Studi dapat menambahkan BK sesuai dengan domain of practice Program Studi.
Tabel 6‑1 Bahan Kajian Prodi
Pemetaan CPL terhadap BK dilakukan untuk menunjukan BK yang dibutuhkan dalam memenuhi setiap CPL yang telah ditetapkan. Pemetaan satu CPL dapat dilakukan terhadap beberapa BK dan satu BK dapat dipetakan terhadap beberapa CPL. Program Studi wajib membuat pemetaan seluruh CPL yang telah ditetapkan dengan BK yang dipilih. Berikut ini adalah pemetaan CPL terhadap BK yang dapat dilihat pada Tabel
6.2. Pemetaan CPL terhadap BK
Pemetaan CPL terhadap BK dilakukan untuk menunjukan BK yang dibutuhkan dalam memenuhi setiap CPL yang telah ditetapkan. Pemetaan satu CPL dapat dilakukan terhadap beberapa BK dan satu BK dapat dipetakan terhadap beberapa CPL. Berikut ini adalah pemetaan CPL terhadap BK prodi Informatika Institut Mahardika
Tabel 6‑2 Pemetaan CPL terhadap BK Prodi Informatika Institut Mahardika
Pemetaan BK terhadap MK untuk menunjukkan bahan kajian yang mendukung setiap MK. Dalam satu MK dapat didukung oleh satu atau lebih bahan kajian terkait. Bahan kajian akan menjadi materi pembelajaran untuk suatu MK. Tabel VI-3 menjelaskan pemetaan antara BK (Tabel VI-1) dengan MK Wajib Prodi (WP) dan Tidak Wajib Prodi (TWP) bidang Informatika/Ilmu Komputer, beserta penetapan bobot SKS untuk setiap MK. MK Wajib Prodi adalah Mata Kuliah wajib yang diturunkan dari CPL wajib Prodi.
Program studi harus menentukan MK yang memenuhi kriteria capstone project. Capstone project adalah mata kuliah yang merupakan integrasi dari dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Keluaran dari mata kuliah ini berupa proyek perangkat lunak. Mata Kuliah yang menenuhi kriteria capstone project adalah Manajemen Proyek Teknologi Informasi dan Proyek Perangkat Lunak.
6‑3 Pemetaan BK terhadap MK