11. Rencana Implementasi Hak Belajar Maksimum 3 Semester di Luar Program Studi
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih MK yang akan mereka ambil [18]. MBKM memiliki fleksibilitas dalam penerapan untuk semua perguruan tinggi.
Secara umum, pembelajaran melalui kegiatan MBKM bersifat [18]:
Program studi dapat merumuskan kebijakan kegiatan-kegiatan MBKM yang akan diselenggarakan dengan mempertimbangkan:
Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka kurikulum program studi perlu mengatur implementasi kebijakan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” yang dinyatakan dalam penetapan kebijakan:
Belajar di luar program studi di PT yang sama
Belajar di program studi yang sama di luar PT
Belajar di program studi yang berbeda di luar PT
Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar PT
Diatur dalam aturan terpisah sesuai dengan jenis kegiatan (Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Studi/Proyek Independen, Penelitian/Riset, Magang, Kegiatan Wirausaha, Proyek Kemanusiaan, Membangun Desa/KKN Tematik, Bela Negara, dan lain-lain).
Hal yang terpenting dalam melakukan harmonisasi OBE dan MBKM dalam kurikulum adalah asesmen.
